PT Jelajah Teknologi Nusantara juga menawarkan layanan yang berhubungan dengan Sertifikasi Persetujuan Jenis yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO). Sertifikasi ini diwajibkan bagi perusahaan yang memproduksi, mengimpor, atau mendistribusikan perangkat telekomunikasi dan elektronik di Indonesia. Sertifikasi ini memastikan bahwa perangkat tersebut memenuhi standar teknis nasional dan aman untuk digunakan di dalam negeri.
Sertifikasi Persetujuan Jenis wajib untuk produk seperti telepon seluler, router, perangkat Wi-Fi, pemancar radio, dan peralatan telekomunikasi lainnya. KOMINFO meregulasi proses persetujuan untuk memastikan bahwa semua perangkat mematuhi standar frekuensi, keselamatan, dan kompatibilitas elektromagnetik negara tersebut. Tanpa sertifikasi ini, produk-produk ini tidak dapat dijual atau didistribusikan secara sah di Indonesia.
Di PT Jelajah Teknologi Nusantara, kami membantu bisnis dalam menavigasi proses persetujuan jenis dengan menangani persiapan dan penyerahan dokumentasi yang diperlukan dan memastikan bahwa produk diuji oleh laboratorium terakreditasi. Kami juga memfasilitasi komunikasi dengan KOMINFO untuk mempercepat proses persetujuan.
Dengan mengelola persyaratan kompleks sertifikasi persetujuan tipe KOMINFO, kami membantu bisnis membawa produk telekomunikasi mereka ke pasar Indonesia secara efisien dan sesuai dengan peraturan nasional. Tujuan kami adalah untuk memastikan proses sertifikasi yang lancar sehingga bisnis dapat dengan cepat memperkenalkan perangkat mereka ke pasar sambil memenuhi semua standar teknis dan hukum.